Berikut disampaikan Dasar-dasar Pelaksanaan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian (APHP) Kementerian Pertanian Republik Indonesia :
- Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 59/permentan/OT.140/9/2012 Nomor : 10 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 6 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 6 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 6 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Presiden Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian